Jumat, 31 Maret 2017

Beda Suara di DPD Setelah MA Batalkan Tatib Masa Jabatan Pimpinan

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib DPD yang salah satu isinya soal pemotongan masa jabatan pimpinan, dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Meski demikian, di internal DPD sendiri masih ada beda pendapat soal apakah kocok ulang pimpinan DPD tetap dilakukan. 

Anggota DPD asal Jateng, Akhmad Muqowam berpendapat putusan MA tidak harus dijalankan. Dia berkukuh agar DPD tetap mengadakan rapat paripurna pada 3 April 2017 mendatang. 

"Jadi DPD tetap mengadakan paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April mendatang. Putusan MA tak punya kekuatan hukum eksekutorial. DPD mau pakai, mau enggak, urusan DPD," ujar Muqowam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (31/3/2017).

Sementara itu, Ketua BK DPD, AM Fatwa mengatakan bahwa dengan adanya putusan MA, berarti 2 orang wakil ketua DPD yaitu GKR Hemas dan Farouk Muhammad tetap menduduki posisinya. Namun, tetap perlu ada pemilihan Ketua DPD.

"Yang kosong posisi ketua. Wakil ketua bertahan dengan keputusan MA," ucap AM Fatwa terpisah. 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DPD menggugat Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib, yang salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun ke MA.

Peraturan DPD ini digugat oleh 10 anggota DPD, di antaranya Emma Yohana, Eni Khairani, Denty Eka Widi Pratiwi, Haafidh Asrom, Ahmad Subadri, Marhany, Anna Latuconsina, dan Djasermen Purba. Mereka merasa dirugikan oleh peraturan tersebut. Atas hal itu, kesepuluh orang tersebut mengajukan judicial review ke MA dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip detikcom dariwebsite MA, Kamis (30/3).

Putusan itu tertuang dengan Nomor 38 P/HUM/2016, yang diketok pada 20 Februari 2017. Duduk sebagai ketua majelis Supandi, dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran. Ketiganya sepakat menyatakan Peraturan DPD 1/2016 tentang Tatib bertentangan dengan UU MD3. Oleh sebab itu, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. 

"Memerintahkan kepada pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan DPD 1/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib," demikian bunyi putusan MA itu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar