Jumat, 31 Maret 2017

Pengacara Sekjen FUI: Makar Tidak Sederhana, Harus Ada Pembuktian

Jakarta - Pengacara Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath mempertanyakan sangkaan pemufakatan makar terhadap kliennya. Tim pengacara menyiapkan langkah hukum terkait kasus Al-Khaththath.

"Banyak ahli berpendapat makar itu tidak sederhana. Jadi tidak bisa makar untuk menggulingkan negara dan pemerintah yang sah itu sederhana. Itu harus dengan satu pembuktian yang sifatnya memadai untuk dituduhkan itu," ujar Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan yang mendampingi Al-Khaththath di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).

Karena itu pihaknya akan menguji sangkaan yang dikenakan terhadap Al-Khaththath. Pengacara akan berembug soal kemungkinan dilakukannya praperadilan.

"Nanti suara terbanyak akan diambil menjadi keputusan langkah yang ditempuh. Apakah praperadilan, mengajukan penangguhan atau uji materi yang lain," ujarnya.

Saat ini Al-Khaththath ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Selain Al-Khaththath, polisi juga menahan empat orang lainnya yang disangkakan dalam kasus pemufakatan makar. Keempatnya adalah Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri.

Selain itu polisi juga mengamankan anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Mereka adalah Beni Pramula, Eka Pitra dan Ferry.

"Mereka ditahan dengan tuduhan makar. Mereka ditangkap kemarin pagi, ini sudah lebih dari 24 jam. Jadi sudah ada sikap dari kepolisian, ditahan," ujar M Ihsan, anggota Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), kepada wartawan di Mako Brimob.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar