Jumat, 31 Maret 2017

Sekjen FUI Tersangka, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan

Jakarta - Pengacara Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya. Al-Khaththath ditahan atas sangkaan pemufakatan makar.

"Langkah hukum ke depan, hak klien kami kan ada untuk mempraperadilankan," kata Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan yang mendampingi Al-Khaththath di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).

Praperadilan menurut Michdan dilakukan untuk menguji sangkaan polisi terhadap kliennya. Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka lain. Keempatnya adalah Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri.

"Menguji pasal yang menurut hemat kami sering dijadikan acuan untuk menjerat suatu tindakan yang relatif, yang masih perlu dipertanyakan. Misalnya kalau makar itu kan harus ada persiapan-persiapan yang berkaitan dengan makar," sambung Michdan.

Sekjen FUI ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Ada 34 pertanyaan terkait dengan aksi 313 dan dugaan makar. Sejumlah barang bukti juga disita polisi.

"BB (barang bukti) yang disita beberapa dokumen yang memang berada di mobil ustaz Al-Khaththath, spanduk, pamflet, dua laptopnya, handphone dan uang sejumlah kurang lebih Rp 18 juta, Rp 1 juta di dompet, Rp 17 juta di tas," sebut Michdan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar