Selasa, 30 Mei 2017

Baru 5 Fraksi di Pansus Angket KPK, Pimpinan DPR: Tunggu 60 Hari

Jakarta - Lima Fraksi di DPR sudah mengirim nama anggota mereka yang menjadi wakil untuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan waktu kerja pansus hanya 60 hari sejak panitia dibentuk.

"Sudah diserahkan lima fraksi, berarti kita tunggu saja, kita ada koridor yang lain sampai 60 hari, ya sudah kalau lima ini seperti apa yang belum menyerahkan ya ditunggu, dalam hal ini pimpinan DPR hanya memfasilitasi saja," ungkap Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/5/2017).

Siang tadi di rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membacakan fraksi-fraksi yang mengirimkan perwakilannya ke Pansus angket KPK. Hanya saja Taufik tidak menjelaskan, apakah dengan hanya 5 fraksi ini, maka pansus angket KPK sudah resmi terbentuk.

"Ya ini kan tetap berjalan paralel, Baleg masih bekerja. Kalau mau mengasihkan nama masa tidak boleh. Kalau yang lain masih nunggu boleh-boleh saja, tapi kan ada deadline waktunya," sebutnya.

Pimpinan DPR memang masih menunggu pertimbangan Badan Legislasi (Baleg) untuk mengkaji aturan tentang syarat keanggotaan pansus. Walaupun di UU MD3 dan Tatib DPR dijelaskan anggota pansus harus terdiri dari seluruh unsur fraksi, polemik pun muncul soal itu.

Hal tersebut lantaran sebagian fraksi menyatakan tidak akan mengirim wakil di pansus karena menolak angket KPK. Awalnya bahkan mayoritas fraksi memilih tidak akan mengirimkan wakil di pansus, namun kemudian ada fraksi yang berubah sikap, seperti salah satunya adalah PPP.

"Kita masih ada proses lebih lanjut. Hasilnya kan nanti di paripurna, hasil rekomendasi hak angket. Kan tidak langsung sah, harus diparipurnakan dulu, harus mendapatkan persetujuan," kata Taufik.


"Kalau disetujui bisa mengajukan hak menyatakan pendapat kalau tidak ya sudah gugur. Tapi ujungnya lima atau enam, tapi ini kan faktor legitimasi, saya tidak mau berandai," tambah politikus PAN ini.

Lima fraksi yang telah mengirimkan wakil untuk pansus angket KPK adalah PDIP, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura. Kelimanya adalah partai pendukung pemerintah. Dua partai pendukung pemerintah lainnya yakni PKB dan PAN masih konsisten tidak mengirimkan wakil sebagai bentuk penolakan terhadap angket KPK. 

Sementara itu dua partai oposisi lainnya, PKS dan Gerindra juga belum mengirimkan wakil. PKS sudah tegas menyatakan penolakan, sementara Gerindra yang mengaku juga menolak, sempat mengatakan akan mengirim wakil ke pansus sebagai bentuk pengawasan. Fraksi Partai Demokrat sudah memastikan tak aman mengirim wakil.

"Kan sekarang kenyataannya sudah lima fraksi yang mengirim, kalau limanya lagi bagaimana ya kita tunggu saja, tapi ingat ada batas waktu 60 hari dan batasan juga keputusan final di paripurna. Intinya pimpinan DPR tidak melakukan hal apa pun kecuali memfasilitasi sesuai dengan tatib dan UU MD3," jelas Taufik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar