Selasa, 30 Mei 2017

Polri Bantu Polisi Hong Kong Ringkus Trio Penipu via Internet

Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tiga penipu onlinekelas kakap. Adalah Steven Fredy, Abednego, dan Endang Ruhiyat yang berhasil memperdaya dua perusahaan plastik di Hong Kong dengan modus menjual bijih plastik via situs jual-beli www.alibaba.com.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu Kota Depok dan Kabupaten Bogor, pada Kamis, 24 Mei, pekan lalu.

"Tiga tersangka melakukan upaya penipuan online dengan menawarkan bijih plastik yang kemudian ternyata isinya sampah. Mereka mengekspor ke salah satu negara, yaitu Hong Kong. Mereka sudah melakukan dengan modus memasukkan PT yang resmi kemudian KTP palsu semua seakan benar. Tapi semua palsu," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran.

Fadil menyampaikan berita tersebut di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

"Ketiga tersangka memanfaatkan jaringan internet melakukan penipuan. Modus adalah dengan mengunjungi web alibaba.com," tutur Fadil.

Perusahaan yang ditipu Steven cs adalah PR Recycled Plastic dan PT Golden Eagle. Awal mula tindak penipuan terjadi, kedua perusahaan tersebut sedang menjadi penjual bijih plastik dan menemukan iklan penjualan bijih plastik yang dipasang pelaku di www.alibaba.com.

"Kemudian pelaku berpura-pura sebagai pihak yang mampu menyediakan bijih plastik yang sesuai kebutuhan perusahaan tersebut.Terjadi transaksi, kemudian dikirim uang kurang-lebih USD 22.000. Setelah dikirim, yang sampai ke Hong Kong adalah sampah," ujar Fadil.

Para pelaku mengaku sudah 4 tahun menjalankan bisnis kotor ini. Kedua perusahaan itu kemudian melapor ke polisi setempat dan setelah dilacak diketahui para pelaku berada di Indonesia.

"Kemudian dari Hong Kong diberi tahu Interpol, kemudian kita tangkap. Hasil penyidikan, kita menemukan tiga tersangka sebagai pelaku. Caranya, di Indonesia, mereka menyediakan tenaga IT menyiapkan perusahaan, menyiapkan rekening penampungan," ucap Fadil.

Para pelaku dijerat Pasal 25 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar