Operasi Patuh Ampadan-I bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan membersihkan atau menekan peredaran BKC hasil tembakau ilegal. Operasi ini bertujuan agar peredaran barang kena cukai hasil tembakau menjadi kondusif karena telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe-B Batam Raden Evy Suhartantyo, operasi ini juga secara serentak dan terpadu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dan khususnya di wilayah pengawasan KPU BC Batam yang dimulai hari ini hingga Juni mendatang.
"Operasi Patuh Ampadan-I dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau. Selain itu, operasi ini untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal," ujar Evy saat diwawancara wartawan, Selasa (30/5/2017).
Dengan adanya Operasi Patuh Ampadan-I, para pengusaha barang kena cukai diharapkan semakin patuh dan ikut menghindari peredaran rokok hasil tembakau ilegal. Diharapkan target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea-Cukai akan tercapai dan masyarakat pun bisa terbebas dari peredaran barang ilegal.
"Hasil operasi yang di gelar hari ini sebanyak ribuan dus rokok ilegal dan ratusan dus minuman beralkohol dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut," tutur Evy.
(rvk/rvk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar