Rabu, 03 Mei 2017

Ini Kesepakatan Sopir Taksi Konvensional dengan Pemda DIY

Yogyakarta - Aksi demo sopir taksi dan angkutan umum konvensional di Yogyakarta menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pemda DIY menyepakati beberapa tuntutan dari para pendemo.

Sejumlah perwakilan pendemo yang melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintah mengumumkan kesepakatan yang dihasilkan dihadapan pada peserta aksi. Kesepakatan diantaranya yakni peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur taksi online di DIY akan keluar paling lambat 30 Mei 2017 

Kedua, taksi online harus menyesuaikan dengan UU no 22 tahun 2009. Taksi online akan dibatasi kuotanya maksimal 10% dari kuota jumlah taksi resmi yang ada. Taksi khusus akan diberikan identitas atau nomor khusus pada mobil tersebut. Dalam waktu seminggu ini akan dilakukan sosialisasi agar taksi online menghentikan aktivitasnya tidak merekrut pengemudi baru sebelum terbitnya Pergub. 

"Kita akan terus mengawal jangan sampai melenceng dari kesepakatan ini. Kita tunggu Pergub yang akan melindungi semuanya," kata Ketua Paguyuban Pengemudi Taksi, DIY, Sutiman di jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu(3/5/2017).

Plt Dishub DIY, Gatot Saptadi mengatakan untuk pembatasan kuota taksi online di DIY berapa jumlahnya akan melalui kajian. Setelah itu akan dibuatkan nopol khusus oleh kepolisian. 

"Sebagian besar usulan mereka kita akomodir, dari kuota, tripartit, identitas khusus," kata Gatot di kompleks Kepatihan Yogyakarta.
  • Ini Kesepakatan Sopir Taksi Konvensional dengan Pemda DIY
    Foto: Edzan Raharjo/detikcom
  • Ini Kesepakatan Sopir Taksi Konvensional dengan Pemda DIY
    Foto: Edzan Raharjo/detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar