Kasus bermula saat KPK menangkap pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap saat menyuap Bupati Bogor, Rachmat Yasin pada 7 Mei 2014. Kepentingan suap yaitu untuk memuluskan izin pembangunan Sentul City. Yohan pun diadili di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Dalam perjalanan sidang kasus itu, bos Yohan Yap, Swie Teng ikut disebut-sebut. Sebab, uang untuk menyuap disinyalir dari Swie Teng.
Swie Teng panik dan bertemu dengan Timur Manurung. Dalam sebuah pertemuan, Swie Teng membawa draft putusan Yohan Yap, yang belakangan benar adanya.
Tak berapa lama, Swie Teng dijadikan tersangka dan ditahan KPK. Timur pun turut diperiksa KPK di kasus itu.
Atas pertemuan Timur Manurung-Swie Teng itu, MA lalu memberikan sanksi etik berupa teguran keras kepada Timur. Ia dicopot dari kursi Ketua Muda MA Pengawasan dan dijadikan Ketua Muda MA bidang Militer.
Di kasus itu, Swie Teng awalnya dihukum 2,5 tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat kasasi, hukuman Swie Teng naik menjadi 5 tahun penjara. Di tingkat PK, hukuman Swie Teng kembali diturunkan menjadi 2,5 tahun penjara.
Adapun Yohan awalnya dihukum 18 bulan penjara dan dinaikkan menjadi 5 tahun penjara. Belakangan dengan disunatnya hukuman Swie Teng --orang yang menyuruhnya menyuap-- menjadi lebih ringan dari dirinya, Yohan ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Nah, berdasarkan info perkara MA yang dikutip detikcom, Selasa (2/5/2017), Timur Manurung menjadi ketua majelis PK untuk Yohan Yap. Adapun anggota majelis yaitu Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Abdul Latief.
Lalu bagaimanakah akhir kasus ini?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar