Jakarta - Novia (20) dan Siti (18) tidak menyangka akan dirampok sepulang wisata dari Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Dua perempuan asal Banten itu ditodong pisau oleh pelaku di dalam angkot.
"Pada Senin (1/5), pukul 20.30 WIB. Korban naik angkot dari RPTRA Kalijodo hendak menuju Kota. Ketika angkot berhenti di TL Jembatan Dua, naik pelaku yg berjumlah 4 orang laki-laki," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (2/5/2017).
Pelaku tersebut adalah Dedy (27), Andrey (28), M Fahri alias Ari (26), Arip (33). Dedy dan Andrey bertugas menodong, sedangkan Ari dan Arip berjaga di depan pintu mobil.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar