Jakarta - Setelah melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), perwakilan massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) melakukan audiensi. Bersama pihak PN Jakut mereka menyampaikan 3 tuntutan terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kami sudah di terima Humas dari PN Jakut pak Hasolan Sianturi kami sudah sampaikan dari forum umat islam, GNPF dan ormas lainnya. Kita sudah sampaikan memohon supaya nanti ketika hakim memutuskan maka tidak ada intervensi apapun," ujar perwakilan Forum Umat Islam, Bernard Abdul Jabbar, di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Bernard kemudian melanjutkan, tuntutan mereka kepada pengadilan agar Ahok dapat dihukum sesuai Undang-Undang yang berkaitan dengan penistaan agama. Mereka juga meminta supaya hakim dapat memutuskan hukuman untuk Ahok yakni 5 tahun penjara.
"Kita memohon juga supaya sebagaimana penista-penista agama yang lainnya yang dihukum dengan UU PNPS nomor 105 a agar semaksimal mungkin hukumannya sebanyak 5 tahun. Itu yang sudah kami sampaikan ke bapak humas dan hakim lainnya," kata Bernard.
Dia menegaskan aksi yang dilakukan pada hari ini bukan intervensi ke majelis hakim. Namun memberikan masukan agar majelis hakim memberikan vonis adil.
"Yang tadi kita sampaikan ke dalam hanya permohonan, kami hanya sampaikan surat dari masing-masing ormas. Ini bukan penekanan, ini hanya masukan. Ini bukan intervensi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi yang menemui massa mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang berisi tuntutan dari GNPF.
"Kami terima apa yang menjad isi hati mereka. Selain itu ada juga surat yang blm kami baca dan nanti disampaikan ke majelis. Pesan pentingnya adalah mereka memohon keadilan dan minta supaya tidak ada intervensi," ujar Hasoloan.
Hasoloan juga menjelaskan, ketua PN Jakut tidak dapat menemui perwakilan massa GNPF sebab sudah ada aturannya.
"Ketua pengadilan adalah yang menangani langsung perkara ini. Jadi menurut aturannya, nggak bisa menerima langsung yang berkaitan dengan perkara," kata Hasoloan.
(yld/nkn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar