Rabu, 26 April 2017

Kasus Prostisusi di Aceh Tamiang, Muncikari Dikenakan Wajib Lapor

Aceh Tamiang - Polisi mengenakan status wajib lapor kepada 7 pelaku terkait kasus prostitusi anak di Aceh Tamiang. Dari 7 orang yang ditangkap, 6 pelaku berperan sebagai muncikari dan perantara. Para pelaku tidak ditahan karena masih berstatus anak.

Ketujuh pelaku yakni Al (22) perannya sebagai tersangka (pria hidung belang), RW (14) peran menjual jasa, NS (16) peran mengenalkan kepada pembeli jasa, ET (14) peran memberikan nomor kontak HP atau sebagai perantara, EM (16) peran menjual jasa, NF (17) peran memperkenalkan dan N (16) peran mengantar. Semuanya anak-anak di bawah umur itu warga Aceh Tamiang.

"Kita tangkap 7 orang. 6 orang di antaranya masih di bawah umur. 3 orang masih SMP dan 3 masih SMA. Mereka tidak kita tahan, ada yang mau ikut ujian di sekolah dan sudah ada jaminan dari orang tuanya. Ini berdasarkan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Ferdian Chandra dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/4/2017).

Untuk tersangka Al (22) perannya sebagai pria hidung belang akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sedangkan sisanya yang berperan sebagai muncikari akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 Tentang TP Perdagangan Orang.

Dari keterangan Al, dia mengenal dan memesan RW dari ET dan NS yang merupakan teman RW sendiri dengan tarif Rp 350.000 sekali kencan. Sedangkan mereka yang berperan sebagai perantara/muncikari mendapat komisi Rp 100.000 diambil dari tarif tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar