Jumat, 28 April 2017

Fahri Hamzah Yakin Hak Angket Dapat Tambahan Dukungan

Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berharap hak angket terhadap KPK dapat dilihat dari sisi positif. Fahri juga meyakini dukungan untuk hak angket akan bertambah meski terjadi penolakan secara lisan dalam paripurna persetujuan di DPR. 

"Saya berharap kita memandang hak angket ini menjadi hal yang positif karena apa pun ini kan hak bertanya. Ini untuk mengungkapkan dalam rapat komisi yang berlangsung maraton 2-3 hari," ujar Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Menurut Fahri, usulan hak angket ditandatangani lebih dari 20 anggota DPR. Dia yakin dukungan akan terus bertambah.

"Saya kurang tahu tambahan barunya, tapi saya kira 25 atau 26 sudah menandatangani, tapi dengan melebarnya ke semua anggota di luar komisi III saya rasa ini akan bertambah banyak," sambung Fahri.

Fahri mengatakan, ada beberapa lembar formulir usulan hak angket. Usulan tersebut sudah masuk ke Setjen DPR.

"Sekretariat jenderal mungkin, sekarang masih mengumpulkan penandatangan-penandatangan yang datang dari komisi-komisi lain selain komisi III dan fraksi lainnya," kata Fahri. 

Hak angket ditegaskan Fahri penting untuk menyelidiki kinerja KPK. Dia menyebut banyak orang yang bertanya soal kinerja KPK. 

"Kan kita sudah pengalaman hak angket, ini sebenarnya digunakan untuk menyelediki apa yang sebenarnya pertanyaan banyak orang. Ini hak yang diperlukan oleh masyarakat untuk kita. Saya sendiri banyak pertanyaan jujur tentang KPK dan saya akan titipkan pertanyaan saya terhadap angket. Supaya ditanyakan kenapa ini begini dan lainnya," pungkasnya. 

Namun hak angket sambung Fahri tidak mengikat. Terkecuali dalam hak angket menemukan fakta dan kebenaran. 

"Jadi yang mengikat itu sebenarnya adalah penggunaan hak dewan lainnya. Kalau angket hanya menemukan fakta dan kebenaran. Itu saja saya kira yang terjadi jadi toh pada akhirnya prosesnya kecuali kalau presiden dan wapres. Kalau kepada presiden, wapres kan ada proses berlanjut berakhir di MK tapi kalau bukan lembaga kepresidenan tidak ada proses trial impeachment di MK," ujarnya.

"Ini prosesnya adalah rekomendasi pada pihak misal ke presiden rekomendasikan kepada KPK sendiri juga kepada komite etiknya atau penegak hukum itu bisa. Berdasarkan temuan saja artinya tidak ada yang bersalah. Rekomendasi ini diperlukan untuk langkah pemberantasan korupsi ke depannya," ujar Fahri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar