Jakarta - Polisi masih terus mendalami kasus dugaan pornografi 'baladacintarizieq'. Siapakah sebenarnya yang dibidik polisi di kasus ini?
"Termasuk penyebar dan pelaku pornografi. Kan tidak boleh melakukan itu, kemudian mengunggah (ke media sosial). Siapa yang menyuruh membuat itu, itu kan ada di undang-undang, sudah jelas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Sedangkan Firza Husein mengaku difitnah dan telah membantah bahwa foto wanita telanjang dalam percakapan via WhatsApp yang tersebar di media sosial itu adalah dirinya. Pihak pengacara juga mempertanyakan soal tersebarnya foto yang disebut-sebut bersumber dari telepon seluler milik Firza.
Sebab, foto porno itu sendiri tersebar setelah Firza ditangkap dalam kasus dugaan makar dan saat itu ponsel sudah disita polisi.
"Sebelumnya, kita tidak tahu Firza ada sesuatu dengan seseorang, kita tidak tahu. Jadi memang (ponsel) kita amankan, tapi banyak yang bisa mendapatkan gambaran dari ponsel tersebut, kita tidak tahu," beber Iriawan.
Persoalannya, foto porno tersebut telah tersebar secara luas dan menjadi konsumsi publik. Untuk itulah polisi perlu mendalami keterangan Firza dan saksi lainnya untuk mengetahui siapa yang mendokumentasikan foto porno itu terlebih dahulu.
"Makanya kita pastikan, itu kamu apa bukan. Kita harus buktikan dulu," cetusnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar