Kamis, 27 April 2017

Terdakwa Penistaan Agama di Jambi Divonis 18 Bulan Penjara

Jambi - Terdakwa kasus penistaan agama di Hotel Novita, Reza Hazuween, divonis 18 bulan penjara oleh PN Jambi. Atas hal itu, Reza akan banding.

Menurut kuasa hukum Reza Hazuween, Ibnu Kholdun, kliennya bukan pelaku pembuat tulisan Arab berlafaz Allah di ornamen Natal di Hotel Novita, 23 Desember 2016 lalu.

"Dia (Reza Hazuween) mengaku sangat kecewa dengan putusan ini. Dia bukan pelakunya. Kami menilai ada konspirasi untuk mengkambinghitamkan Reza dalam kasus ini. Ada pelaku sebenarnya yang gagal diungkap oleh penegak hukum," ujar Ibnu Kholdun kepada detikcom, Kamis (27/04/2017).

Ibnu menyebutkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan kliennya. 

"Ada dua orang saksi yang diperintahkan hakim untuk diperiksa, yaitu Andi Paisal dan seorang security. Namun, sampai sidang diputus, keduanya tidak diperiksa," kata Ibnu.

Ibnu menambahkan, ada satu saksi lagi yakni pemilik Hotel Novita yang tidak hadir di persidangan meski sudah tiga kali dipanggil. Bahkan, majelis hakim sudah memerintahkan jaksa untuk menjemput paksa saksi tersebut, namun dia tidak juga dihadirkan di persidangan.

"Kejanggalan lainnya, selama proses persidangan hakim anggota tiga kali berganti," ujarnya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar