Lebak - Lahan seluas 5.136,8 hektare hak ulayat Baduy di Lebak dianggap oleh warga adat sudah semakin tidak mencukupi untuk lahan pertanian. Apalagi, 3.000 hektare di antaranya adalah hutan lindung dan hutan larangan di mana ada aturan terkait pemanfaatannya.
Selain itu, pertumbuhan populasi orang Kanekes entah itu Baduy Dalam atau Baduy Luar semakin banyak. Kurang lebih ada 11.699 populasi Baduy saat ini. Pada saat Seba, warga Baduy ke Kabupaten Lebak, permintaan mengenai ini sempat mengemuka dan menjadi kebutuhan mendesak.
Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya mengatakan pihaknya akan mempersiapkan sekitar 1200 hektare tanah di Sampai Peundey, Kecamatan Leuwidamar dekat desa Kanekes Baduy. Tanah itu adalah bekas HGU perusahaan swasta yang sudah tidak digarap dan dibiarkan terbengkalai.
"Itu sekitar 1200 hektare yang ingin kami take over. Ini solusi untuk pengembangan pertanian masyarakat Baduy," kata Iti Octavia kepada wartawan di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (28/4/2017).
Ia melanjutkan bahwa, sebagai daerah yang paling luas di Banten, lahan Kabupaten Lebak memang baru 20 persen dipakai dan termanfaatkan. Sisanya adalah lahan milik Perhutani, PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dan HGU milik swasta seperti perkebunan sawit.
Oleh sebab itu, lahan-lahan milik beberapa perusahaan tadi menurut Iti, khususnya yang sudah tidak terpakai dan terbengkalai, segera dikembalikan ke pihak kabupaten.
"Kami tahu lahan tersebut sudah gundul. Tapi penguasaannya tidak mau dikembalikan kepada kami," ucapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar