Kamis, 27 April 2017

Ngaku Polisi, Fahmi Tipu Wanita Kenalan di Facebook

Jakarta - Seorang pria bernama Fahmi Suadi (34) menipu wanita berinisial AD (27) yang dikenalnya via Facebook. Modusnya dengan mengaku-aku sebagai polisi Polda Metro Jaya.

"Korban ini berkenalan sama pelaku di Facebook. Kemudian korban punya masalah. Karena di Facebook pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi, korban kemudian meminta pertolongan kepada pelaku," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepadadetikcom, Kamis (27/4/2017).

Menurut Hendy, korban meminta tolong kepada pelaku untuk membantu permasalahannya dengan seseorang. "Korban ini digelapkan uangnya sama temannya di Bekasi, kemudian meminta tolong kepada pelaku untuk membantu menagih utang kepada temannya itu," jelasnya.

Hendy menambahkan, korban percaya karena di akun Facebook-nya, pelaku bergaya seperti seorang polisi reserse. Pelaku bahkan mengunggah sebuah foto tengah memiting kepala seorang pria yang disebutnya sebagai pelaku kejahatan.

"Jadi seolah-olah dia habis nangkep penjahat, sehingga korban percaya," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 4 buku rekening, serta perhiasan emas milik korban dan 2 unit handphone.Barang bukti yang diamankan polisi berupa empat buku rekening, perhiasan emas korban, dan dua unit ponsel. (Mei Amelia/detikcom)

Terpisah, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan pelaku memberikan kontak telepon kepada korban, sehingga komunikasi berlanjut via WhatsApp.

"Pelaku kemudian menyanggupi untuk membantu korban menagih utang kepada teman korban itu," ujar Ari.

Korban tercatat sebagai warga Bantul, Jawa Tengah. Pelaku kemudian memintanya datang. Hingga akhirnya korban bersama temannya menginap di Hotel 88 Grogol, Jakarta Barat, dan bertemu dengan pelaku.

"Teman korban kan kerja, datanglah si pelaku ini ke hotel. Pas korban sedang mandi, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban," sambung Ari.

Setelah selesai mandi, korban kaget karena barang-barang miliknya hilang, sementara pelaku telah menghilang dari kamar hotel tersebut.

Pelaku mengambil dompet korban berisi uang Rp 2,5 juta, sejumlah perhiasan emas, 2 kartu ATM, dan 2 unit telepon seluler. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim Opsnal Unit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perumahan Grand Village RT 11/09 Kampung Cibungbulang, Desa Cimanggu 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti, di antaranya 3 kaus bertulisan 'Turn Back Crime', 4 buku rekening, perhiasan emas milik korban, dan 2 unit ponsel. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar