Jumat, 28 April 2017

Menag Dukung Pemberantasan Korupsi Pengadaan Alquran

Jakarta - KPK menahan Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga, Fahd A Rafiq, terkait korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim mengaku akan proaktif dalam mendukung penyidikan kasus itu.

"Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Agama untuk proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkatan penyelidikan, maupun pada tingkat penyidikan," kata Lukman saat ditemui di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

"Jadi prinsipnya saya sebagai Menteri Agama yang mendapatkan amanah sebagai Menteri Agama, kita sudah menekankan lima budaya kerja, ada integritas, ada profesionalitas, ada tanggung jawab, inovasi, dan keteladanan. Jadi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan siapa pun aparat penegak hukum kita, kita proaktif," sambungnya.

Menurutnya, tujuan dan semangat KPK sejalan dengan dirinya. Lukman mengatakan Kemenag berkomitmen dalam memberantas dan menghapuskan praktik yang tidak terpuji.

"Karena semangat kita sama, bahwa kita ingin memberantas, kita ingin menghapuskan, menghilangkan praktik-praktik tidak terpuji, selama ini jadi komitmen kita, dan kita tentu kita akan membantu semua sepenuhnya aparat penegak hukum, untuk mendapatkan informasi atau data apapun yang terkait dengan tahapan pemeriksaan itu," kata Lukman.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengumumkan status tersangka Fahd dalam perkara korupsi Alquran. Fahd disebut menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. 

Fahd dikenakan Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar