Rabu, 03 Mei 2017

Kasus BLBI, Eks Direktur BII Dira Kurniawan Diperiksa KPK

Jakarta - Eks Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar memenuhi panggilan penyidik KPK. Dira diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengenakan kemeja kotak-kotak, Dira tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB. Dira hanya tersenyum kepada wartawan.

"Jangan difoto dong. Nanti ya" kata Dira di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (3/5/2017).

Dira pernah dicekal KPK pada tahun 2007. Pencekalan disampaikan ke imigrasi tanggal 9 Oktober 2007. 

Dira Kurniawan Mochtar diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi SKL BLBI, Rabu (3/5/2017)Dira Kurniawan Mochtar diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi SKL BLBI, Rabu (3/5/2017) Foto: Nur Indah Fatmawati-detikcom


Selain Dira, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan satu orang dari pihak swasta yakni Stephanus Eka Dasawarsa. Keduanya bersaksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar