Selasa, 25 April 2017

Sidang Perdana Pembunuhan Siswa SMA TN, Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Kabupaten Magelang - Sidang perdana kasus pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad, siswa kelas X, SMA Taruna Nusantara, Magelang hari ini digelar secara maraton, Selasa (25/4/2017). Sidang dengan terdakwa AMR (16) berlangsung tertutup dan cepat.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono bersama enam orang anggota. Majelis hakim diketuai Aris Gunawan dengan hakim anggota Meilia Cristina dan David Hermawan.

Sidang tertutup yang digelar sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Terdakwa AMR didampingi penasehat hukum, Agus Joko Setiono dan Sofyan Kasim dari Jakarta. Sidang hari ini berlangsung cepat karena penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi.

Tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi tertulis. Sebab penasehat hukum menilai bahwa formalitas dakwaan terkait identitas dan tempat sudah benar.

"Dakwaan formalnya, mengenai identitas dan tempat semua sudah benar, tapi bukan berarti kita membenarkan isi dari surat dakwaan. Kita menyampaikan secara lisan bahwa kita tidak ajukan eksepsi," ungkap penasehat hukum terdakwa AMR, Agus Joko Setiono seusai sidang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hening Wardono menyampaikan jalannya persidangan berlangsung cepat karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Untuk hari pertama tadi sudah berlangsung pembacaan surat dakwaan, pembacaan laporan dari balai permasyarakatan (Bapas), dan pemeriksaan 6 orang saksi terdiri dari 5 orang pamong dan 1 petugas iden dari Polres Magelang," kata Eko.

Eko mengatakan jalannya sidang akan berlangsung maraton selama tiga hari ke depan. Adapun agenda sidang hari Rabu (26/4/2017) masih pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. 

"Rencana ada 13 orang saksi yang akan diperiksa, seluruhnya dari siswa SMA Taruna Nusantara," ungkapnya.

Menurutnya cepatnya persidangan tidak lepas dari sistem peradilan pidana anak yang membatasi masa penahanan terdakwa selama 25 hari kalender. 

"Makanya ini proses pemeriksaan berlanjut terus, supaya jangan sampai waktu persidangan ini melebihi masa penahanan," ujarnya.

Adapun inti dari surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU sesuai dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk dewasa. Kalau untuk anak-anak, separuh dari masa tersebut," pungkas Eko.
  • Sidang Perdana Pembunuhan Siswa SMA TN, Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi
    Foto: Pertiwi/detikcom
  • Sidang Perdana Pembunuhan Siswa SMA TN, Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi
    Foto: Pertiwi/detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar