Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak usulan pakar hukum dengan melonggarkan remisi untuk terpidana narkotika. BNN lebih memilih inovasi lapas dan klasifikasi kategori terpidana narkoba untuk mencegah kelebihan kapasitas penghuni lapas.
"Beberapa kali pak Buwas menyatakan kalau atasi over kapasitas di lapas bukan remisi, tetapi bagaimana mengembangkan lapas dan rutan lebih inovatif seperti dulu pernah disampaikan ada lapas untuk kategori bandar, pengedar dan pengguna," ujar Kombes Sulistiyandriatmoko kepada detikcom, Selasa (25/4/2017).
Sulis mengatakan dahulu Kepala BNN pernah mengusulkan ada satu penjara khusus untuk bandar narkoba di pulau terluar Indonesia atau lapas maksimum security khusus pengedar narkoba. Toh pada akhirnya langkah itu lebih efektif untuk menekan angka peredaran narkoba di Indonesia.
"BNN tidak sependapat, kalau jalan keluar remisi. Tetapi itu ranah Menkum HAM untuk menentukan," tuturnya.
Sebetulnya lanjut Sulis munculnya ide inovasi lapas dengan dijaga hewan buas merupakan sindiran halus. Terlebih dengan maraknya pratik peredaran narkoba di lapas dan wacana pembangunan lapas yang membuang anggaran pemerintah.
"Jangan sekedar bangun lapas tapi inovasi. Klasifikasi mana bandar, mana pelaku yang pengedar dan pengguna, jadi masing-masing punya komunitas lapas sendiri," paparnya.
Sebagaimana diketahui Saat ini, terpidana narkoba menjadi penghuni mayoritas LP yang mencapai 70 persen. Dari angka itu terdiri dari bandar, gembong atau produsen narkotika sebanyak 23 ribu orang, pengedar narkoba sebanyak 34 ribu orang dan pemakai narkoba 20.171 orang. Jumlah yang sangat besar itu menjadi penyumbang terbesar overcapacity LP.
Sulis pun mempertanyakan sistem pengawasan pemberian remisi untuk terpidana narkoba. Terlebih penjahat narkoba terus mengikuti perkembangan jaman yang ada.
"Siapa yang biasa awasi mereka itu pengguna ? jangan-jangan dengan remisi bisa salah orang, yang mana peran bukan pengguna, tapi karena pintar dia bisa atur diri bisa jadi pengguna," tuturnya.
Sedangkan terhadap usulan justice colabolator (JC), Sulis melihat hal itu juga kurang efektif. Sebab selama ini dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan selalu dengan sistem berbasis IT.
"Kalau JC, kita akan selektif berikan JC, karena hampir kasus yang ditangani BNN tidak ada tersangka dan terpidana yang sifatnya JC, karena proses penangkapannya menggunakan teknologi IT, sehingga kita tahu persis peran yang bersangkutan," pungkasnya.
soal revisi PP 99/2012, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya mengurangi kelebihan kapasitas di lapas. Salah satu solusinya dengan mengkaji anggaran rehabilitasi untuk pengguna narkotika di lapas.
"Kita mengurangi demand side seperti pendidikan, bantuan masyarakat, pendidikan itu penting. Rehabilitasi, jangan hanya artis yang direhab. Anggaran rehab harus kita pikirkan ulang. Dua tahun lalu kita alokasikan 100 ribu, itu mahal. Tapi kalau tidak di-treat, lapas jadi lahan subur untuk permainan," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
"Bayangkan, kita punya 5 juta pemakai, ini survei. Ditangkap 10 persen berarti 500 ribu. Sekarang saja dengan kapasitas 220 ribu sudah mabok, sudah tidak manusiawi, sudah tidak bisa tidur, tidurnya giliran, berdiri, itupun tidur jongkok. Kita tidak mampu terus-terusan membangun lapas karena biayanya mahal sekali," ujar Yasonna

Tidak ada komentar:
Posting Komentar