Selasa, 06 Juni 2017

Gerebek Hotel Melati di Bandung, Satpol PP Jaring 25 Terapis

Bandung - Satpol PP Kota Bandung menggerebek sebuah hotel yang diduga beralih fungsi menjadi tempat pijat. Sebanyak 25 orang terapis terjaring dan diamankan petugas lantaran masih bekerja saat bulan Ramadan.

Penggerebekan dilakukan di Hotel Harapan Indah yang beralamat di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Selasa (6/6/2017), sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menggeledah satu persatu kamar dari hotel kelas melati tersebut. 

"Kita menemukan ada dua kamar yang sedang melakukan aktivitas pijat memijat," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi di lokasi. 

ua terapis yang tengah melayani tamu itu lalu dibawa petugas ke sebuah ruangan di area hotel. Selain dua orang terapis, petugas juga mengamankan 23 orang terapis lainnya yang berada di hotel tersebut. Petugas langsung mengangkut para terapis berpakaian ketat itu menggunakan truk ke markas Satpol PP. 

"Totalnya semua ada 25 orang terapis. Kita amankan dahulu semuanya untuk dimintai keterangan," kata Idris. 
Para terapis dibawa ke markas Satpol PP Kota Bandung.Para terapis dibawa ke markas Satpol PP Kota Bandung. Foto: Dony Indra Ramadhan
Idris menuturkan, penggerebekan ini berawal saat petugas mendapat informasi terkait praktik terselubung di hotel tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, ternyata memang benar, hotel tersebut sudah beralih fungsi dan disewakan perkamar untuk dijadikan tempat panti pijat. 

"Dari total 36 kamar, ada sebelas kamar yang dijadikan tempat untuk panti pijat," ucap Idris. 

Dari temuan ini, lanjut Idris, pihaknya akan segera memanggil pemilik hotel dan pengelola panti pijat. Mereka dianggap melanggar Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

"Kita sudah menyegel kamar-kamar yang dijadikan praktik pijat memijat. Sanksi terberatnya ini bisa sampai pencabutan izin," kata Idris. 

Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Edward Parlindungan menuturkan berdasarkan pengecekan administrasi, hotel tersebut sudah lama tak memperpanjang izin. 

"Hotel memang sampai saat ini belum memperpanjang izin. Apalagi usaha panti pijat itu belum sama sekali memiliki izin," ujar Edward. 

Selain itu, kata Edward, hotel tersebut sudah beralih fungsi. Saat ini, hotel disewakan layaknya seperti indekos. Terlebih, kondisi hotel saat ini terlihat sudah tidak terawat. 

"Fungsi hotel itu ditempati permalam, biayanya juga permalam, tapi ternyata ini perbulan. Kita tentu akan memberikan sanksi. Kalau terbukti ada penyimpangan jelas tempat ditutup tidak akan diberikan lagi izin," tutur Edward menegaskan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar