Senin, 05 Juni 2017

Qatar Perintahkan Warganya Tinggalkan Uni Emirat Arab dalam 14 Hari

Doha - Pemerintah Qatar memerintahkan warga negaranya yang berada di Uni Emirat Arab (UEA) untuk meninggalkan negara tersebut. Hal itu menyusul pemutusan hubungan diplomatik yang memanas. 

"Warga Qatar harus meninggalkan Uni Emirat Arab dalam waktu 14 hari sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah," ujar Kedutaan Besar Qatar di Abu Dhabi, seperti dilansir Reuters, Selasa (6/6/2017). 

Bagi warga negara yang tidak dapat melakukan perjalanan langsung ke Doha, dapat melewati Kuwait maupun Oman. 

Sebelumnya diberitakan, UEA adalah salah satu negara yang ikut memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Hal itu karena Qatar dituding mendukung terorisme. Selain UEA, negara lainnya yang memutuskan hubungan dengan Qatar yakni Arab Saudi dan Mesir. 

Pemerintah UAE memberikan waktu 48 jam bagi para diplomat Qatar untuk meninggalkan negeri itu, seraya menyebutkan "dukungan, pendanaan dan perlindungan teroris, ekstremis dan organisasi-organisasi sektarian oleh pemerintah Qatar." 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar