Senin, 05 Juni 2017

Kapolda Metro: Persekusi Merampas Kemerdekaan

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyayangkan tindakan persekusi disertai intimidasi kepada M (15) di Cipinang, Jakarta Timur. Menurut dia, persekusi merampas kemerdekaan seseorang. 

Irjen Iriawan berkata ada dua laporan kasus persekusi lainnya yang diterima pihaknya, di Jakarta Selatan dan di Cikarang. Namun yang menimpa M disebut kasus paling besar. 

"(Ada) tiga (kasus persekusi yang) kita tangani, yang paling besar di Jaktim. Dia pikir dengan membawa orang, menyerahkan ke kepolisian, atau disimpan di suatu tempat, itu tidak pidana. Pasal 333 merampas kemerdekaan. Ada hukumnya," kata Iriawan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Iriawan lalu menjelaskan perbedaan dua kasus lainnya dengan yang di Jakarta Timur. Dua kasus tersebut, kata dia, tak sampai membawa korbannya ke suatu tempat, bahkan ada yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Di Jaksel dan Cikarang. Tidak seperti kemarin di Jaktim, tapi ada mengarah di sana. Tak sampai (korban dibawa) ke luar, tapi di rumahnya," terang Iriawan. 

"Kalau ini kan jelas (di Cipinang), diambil, diintimidasi. Persekusi itu kan pemaksaan kehendak. (M) diintimidasi, dianiaya," imbuhnya. 

Polisi telah menetapkan Abdul Mujid dan Matsunin sebagai tersangka kasus persekusi terhadap remaja M. Keduanya dijerat pasal berlapis.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Abdul Mujid dan Matsunin dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

M menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang. Dia diintimidasi dan dipukul karena menulis status Facebook yang menghina ulama.

Video intimidasi dan pemukulan terhadap M jadi viral. Polisi memburu pelaku persekusi tersebut, dan menangkap dua orang. Polisi kini memburu lima terduga pelaku lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar