Senin, 05 Juni 2017

Penjelasan DPR soal Seleksi Tambahan Anggota KPU RI dan Bawaslu RI

Jakarta - Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati tambahan komisioner KPU RI ditambah menjadi 11 dan Bawaslu RI ditambah menjadi 9. Calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang baru akan memiliki masa jabatan 5 tahun.

"Harapannya yang 4 mengisi dalam waktu 1 tahun. Misal di KPU, masa jabatan yang 7 itu 5 tahun, kemudian yang 4 juga 5 tahun. Tapi karena rekruitmen dan pelantikannya berbeda maka dipastikan dalam satu periode 5 tahun, ada anggota KPU dan Bawaslu yang sudah berpengalaman," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Riza mengatakan, kepengurusan KPU RI dan Bawaslu RI dapat berkesinambungan. "Kita ingin supaya tidak ada kekosongan KPU dan Bawaslu. Kita pernah mengalami seluruh KPU dan Bawaslu tidak lolos lagi pemilihan komisioner sehingga semuanya komisioner baru," kata politikus Gerindra tersebut.

Riza menjelaskan, nantinya mekanisme pada panitia seleksi (Pansel) akan berubah. Proses rekruitmen komisioner KPU RI dan Bawaslu RI akan digelar paling lambat setahun setelah UU disahkan.

"Kalau berdasarkan UU yang baru, menggunakan pasal baru. Syarat pansel ada yang berubah. Yang berubah ada unsur dari pemerintah, akademisi," paparnya.

"(Seleksi) selambat-lambatnya setahun setelah UU disahkan," tambah Riza.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar