Minggu, 04 Juni 2017

Tangani Berandalan Bermotor, Polres Jakpus Bentuk Tim Alpha Pus

Jakarta - Ramainya peristiwa kriminal yang dilakukan oleh berandalan bermotor direspons oleh polisi. Polres Jakarta Pusat pun membentuk Tim Alpha Pus (TAP) untuk menangani hal tersebut.

"Malam Minggu ini malam yang panjang bagi anak-anak muda. Terutama bagi para berandalan bermotor. Saya katakan berandalan karena anak-anak muda ini sering melakukan kekerasan, balap-balapan liar," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto lewat keterangannya, Minggu (4/6/2017).
Tangani Berandalan Bermotor, Polres Jakpus Bentuk Tim Alpha PusFoto: Dok. Polres Jakarta Pusat

Dia mengatakan, beredarnya berandalan bermotor ini dijadikan sasaran utama karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Bahkan di belakangnya, ada kemungkinan mereka mengkonsumsi narkoba dan minuman keras. Ini adalah sasaran utama karena sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Operasi oleh Tim Alpha Pus (TAP) pada Minggu (4/6) dini hari. Operasi cipta kondisi skala besar ini juga melibatkan fungsi kepolisian lain yang totalnya ada sebanyak 90 personel.
Tangani Berandalan Bermotor, Polres Jakpus Bentuk Tim Alpha PusFoto: Dok. Polres Jakarta Pusat

Patroli dilakukan dengan menuju titik-titik rawan kriminalitas dan gangguan kamtibmas di Jakpus seperti tawuran yaitu di Johar Baru, Kemayoran dan Gambir.

Tim Alpha Pus ini dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung. Para personel yang tergabung dalam tim ini dibekali keterampilan dan persenjataan yang lengkap.

Terbaru Tim Alpha Pus menangkap seorang pria bernama Fikri Rudiyanto alias Cutit atas kasus pencurian. Cutit diketahui kerap menggunakan senjata api (senpi) ilegal saat beraksi.
Tangani Berandalan Bermotor, Polres Jakpus Bentuk Tim Alpha PusFoto: Dok. Polres Jakarta Pusat

Senpi itu dibeli seharga Rp 3,5 juta dari seorang pria bernama Ipin yang tinggal di Tangerang. Cutit ditangkap di Jalan Kemayoran, RT 12/07, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakpus pada Sabtu (3/6).

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat amunisi kaliber 38 mm, sebuah kunci letter T beserta empat anak mata kuncinya. Pasal pasal 1 ayat 2 UU Darurat 12/1951. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar