Senin, 05 Juni 2017

Tak Diberi Surat Dakwaan, Pengacara 3 Nelayan Pulau Pari Protes

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang pertama kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tiga nelayan Pulau Pari. Pengacara dari nelayan protes pada majelis hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan surat dakwaan.

"Saat sidang dibuka majelis hakim, penasihat hukum nelayan Pulau Pari menyampaikan protes. Sebab tidak diberikan surat dakwaan dan berkas perkara oleh JPU," kata Tigor Gemdita Hutapea dari tim advokasi Selamatkan Pulau Pari lewat keterangan tertulisnya, Senin (5/6/2017).

Menurutnya, atas tidak diberikannya seluruh berkas perkara, hak terdakwa terlanggar karena tidak dapat mengetahui dakwaan dan melakukan pembelaan secara baik. Pengacara akan melaporkan hal ini kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Penasehat hukum menilai JPU melanggar pasal 143 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan JPU memberikan seluruh berkas sebelum sidang dimulai. Atas tindakan jaksa ini, penasehat hukum akan mengadukan hal ini ke Komisi Kejaksaan," ungkapnya.

Pada sidang yang digelar siang tadi, hakim akhirnya memutuskan agar berkas segera diberikan ke penasihat hukum setelah sidang pertama melalui panitera pengadilan.

Dalam sidang hari ini jaksa membacakan surat dakwaannya kepada tiga nelayan Pulau Pari bernama Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok. JPU menganggap ketiganya telah melakukan pungli dan pemerasan yang melanggar pasal 368 KUHP.

"Kami menilai dakwaan terhadap ketiga nelayan dipaksakan, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pungli. Kami menilai surat dakwaan bermasalah sebab tidak jelas dan banyak fakta-fakta yang tidak sesuai," tutur dia.

Menurut Tigor, jika kegiatan pungli serupa dengan menerima suap seperti dalam UU Tindak Pidana Korupsi maka tidak dapat diterapkan kepada masyarakat umum. Sebab, hal itu hanya bisa diterapkan ke pejabat negara atau PNS.

"Dan ketiga nelayan juga tidak melakukan pemerasan saat kejadian," ujarnya.

Dalam sidang ini, pengacara ketiga nelayan juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis dengan pertimbangan bahwa ketiga nelayan siap untuk menjalani proses persidangan.

Mengenai tidak diberikannya surat dakwaan dan berkas perkara, pihak Kejaksaan Negeri Jakut mengatakan hal itu sudah memberikan saat berkas penyidikan sudah lengkap (P-21) atau tahap kedua. Berkas kemudian diberikan lagi saat sidang perdana siang tadi.

"Sudah dikonfirmasi oleh jaksanya, bahwa dakwaan sudah dikasih ke laporan saat tahap dua. Dan juga salinan langsung diberikan saat sidang tadi," kata Kanit Kamtibum Kejari Jakut Federik saat dikonfirmasi terpisah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar