Senin, 05 Juni 2017

Suap Opini WTP, KPK: Sejumlah Orang Kemendes Dekati Auditor BPK

Jakarta - KPK memeriksa Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi dan dua orang pejabat lainnya. Demi memuluskan opini keuangan, diduga ada beberapa pihak Kemendes yang mendekati auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kan ada pemeriksaan keuangan Kemendes oleh BPK, sejak Maret dilakukan pemeriksaan. Dan kita duga ada sejumlah pihak memang, tidak hanya satu orang, dari pihak Kemendes yang diduga mencoba mendekati auditor BPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Saksi yang dihadirkan hari ini disebut KPK diminta konfirmasi soal mekanisme audit dalam Kemendes, kaitannya untuk tersangka Irjen Kemendes Sugito. Ini untuk memastikan proses detail dan pihak yang berwenang pada tahapan yang dilalui, termasuk pihak yang kemungkinan melakukan pendekatan.

"Jadi proses yang terjadi di Kemendes seperti apa, siapa yang berwenang terkait proses audit keuangan Kemendes tersebut, dan kemudian apakah saksi mengetahui pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan pendekatan terhadap auditor BPK terkait dengan upaya mempengaruhi opini dari BPK untuk Kemendes tersebut," papar Febri.

Soal pemeriksaan ini, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi sempat mengonfirmasinya. "Tentang mekanisme laporan (audit)," ujar Anwar usai diperiksa KPK dalam kesempatan sebelumnya.

Selain Anwar, dua saksi lain yang dipanggil adalah Kepala Biro Keuangan dan BMN Ekatmawati dan Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Dian Rediana. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).

Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar